Regulasi Terkait Papua Selatan
Ringkasan
Regulasi utama terkait pembentukan Papua Selatan adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan. UU ini disahkan dan diundangkan pada 25 Juli 2022, menjadi dasar hukum pembentukan provinsi, penetapan wilayah dan ibu kota, status Otonomi Khusus, serta kerangka kelembagaan provinsi baru.
Regulasi Utama
| Regulasi | Tahun | Nomor LN / TLN | Tentang |
|---|---|---|---|
| Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 | 2022 | LN 2022 No. 157 / TLN No. 6803 | Pembentukan Provinsi Papua Selatan |
| Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 | 2021 | LN 2021 No. 155 / TLN No. 6697 | Perubahan Kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua |
| Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 | 2001 | LN 2001 No. 135 / TLN No. 4151 | Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua |
Pokok Pengaturan UU No. 14 Tahun 2022
UU No. 14 Tahun 2022 terdiri dari sepuluh bab:
| Bab | Judul | Isi Utama |
|---|---|---|
| I | Ketentuan Umum | Definisi: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua Selatan, OAP, DPR Papua Selatan, MRP Provinsi Papua Selatan |
| II | Pembentukan, Cakupan Wilayah, Batas Daerah, dan Ibu Kota | Empat kabupaten penyusun; batas wilayah; ibu kota di Kabupaten Merauke |
| III | Urusan Pemerintahan Daerah | Urusan sesuai kerangka Otonomi Khusus Papua |
| IV | Pemerintahan Daerah | Penjabat Gubernur, DPR Papua Selatan, perangkat daerah |
| V | MRP Provinsi Papua Selatan | Kewajiban Penjabat Gubernur memfasilitasi pembentukan MRP |
| VI | Aparatur Sipil Negara, Aset, dan Dokumen | Pengalihan ASN, aset, dan dokumen dari Provinsi Papua ke Papua Selatan |
| VII | Alokasi Transfer ke Daerah dan Hibah | Hak transfer ke daerah, pembagian Dana Otonomi Khusus, hibah dari kabupaten dan Provinsi Papua |
| VIII | Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi | Pembinaan Pemerintah Pusat selama 3 tahun; pengawasan Mendagri |
| IX | Ketentuan Peralihan | APBD pertama, pembentukan MRP, pemilihan Gubernur definitif |
| X | Ketentuan Penutup | Peraturan pelaksanaan ditetapkan paling lama 2 tahun sejak UU diundangkan |
Ketentuan Kunci UU No. 14 Tahun 2022
| Ketentuan | Pasal | Isi |
|---|---|---|
| Status Otonomi Khusus | 2 | Provinsi Papua Selatan diberi Otonomi Khusus dalam kerangka NKRI |
| Kabupaten penyusun | 3 | Merauke, Boven Digoel, Mappi, Asmat |
| Ibu kota | 6 | Berkedudukan di Kabupaten Merauke |
| Peresmian provinsi | 8 | Paling lama 6 bulan sejak UU diundangkan, oleh Mendagri atas nama Presiden |
| Penjabat Gubernur | 9 | Masa jabatan paling lama 1 tahun, dapat diperpanjang hingga Gubernur definitif dilantik |
| Perangkat daerah | 11 | Dibentuk paling lama 3 bulan sejak Penjabat Gubernur dilantik |
| DPR Papua Selatan | 12 | Anggota terpilih pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil Pemilu 2024 |
| Manajemen ASN | 14 | Diselesaikan paling lama 6 bulan sejak Penjabat Gubernur dilantik; prioritas OAP paling banyak 80% |
| Penyerahan aset dan dokumen | 14 | Diselesaikan paling lama 3 tahun sejak Penjabat Gubernur dilantik |
| Peraturan pelaksanaan | 22 | Ditetapkan paling lama 2 tahun sejak UU diundangkan |
Dokumen Turunan
Regulasi turunan UU No. 14 Tahun 2022, seperti peraturan kelembagaan, rencana tata ruang wilayah, dan peraturan teknis lainnya, perlu ditambahkan setelah diverifikasi dari sumber resmi terbaru.
Catatan
- Halaman ini bukan basis data hukum resmi.
- Ringkasan pokok pengaturan dimaksudkan untuk kemudahan baca umum; teks lengkap regulasi dapat ditelusuri melalui sumber resmi perundang-undangan.
- Untuk sejarah administratif, lihat sejarah pembentukan.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6803).