Sejarah Pembentukan Papua Selatan

Ringkasan

Papua Selatan dibentuk sebagai provinsi baru melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 yang disahkan pada 25 Juli 2022. Pembentukan ini merupakan bagian dari penataan wilayah administrasi di Tanah Papua untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, memperkuat pelayanan publik, dan mempercepat kesejahteraan masyarakat, khususnya di empat kabupaten penyusun.

Provinsi ini mencakup empat kabupaten yang sebelumnya berada dalam Provinsi Papua: Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat. Ibu kota provinsi berkedudukan di Kabupaten Merauke.

Kronologi Administratif

Peristiwa Dasar Hukum Keterangan
Pembentukan Propinsi Irian Barat UU No. 12 Tahun 1969 Wilayah Papua (Irian Barat) dibentuk sebagai propinsi otonom dalam NKRI; menjadi titik awal administrasi modern di kawasan ini
Otonomi Khusus Papua UU No. 21 Tahun 2001 Papua ditetapkan sebagai daerah Otonomi Khusus; kerangka ini berlaku pula di Papua Selatan setelah pemekaran
Perubahan Kedua UU Otonomi Khusus UU No. 2 Tahun 2021 Memungkinkan pembentukan provinsi baru di Papua tanpa melalui tahap daerah persiapan, berbeda dari ketentuan umum
Pembentukan Provinsi Papua Selatan UU No. 14 Tahun 2022, 25 Juli 2022 Papua Selatan dibentuk dari sebagian wilayah Provinsi Papua; Lembaran Negara RI 2022 No. 157, TLN No. 6803
Peresmian dan pelantikan Penjabat Gubernur Pasal 8 UU 14/2022 Dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden, paling lama 6 bulan sejak UU diundangkan
Pembentukan perangkat daerah Pasal 11 UU 14/2022 Paling lama 3 bulan sejak Penjabat Gubernur dilantik
Penyelesaian manajemen ASN Pasal 14 UU 14/2022 Paling lama 6 bulan sejak Penjabat Gubernur dilantik; prioritas OAP paling banyak 80%
DPR Papua Selatan pertama Pasal 12 UU 14/2022 Anggota terpilih pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil Pemilu 2024
Pemilihan Gubernur definitif Pasal 9 UU 14/2022 Melalui pemilihan kepala daerah serentak sesuai ketentuan perundang-undangan
Penyerahan aset dan dokumen selesai Pasal 14 UU 14/2022 Paling lama 3 tahun sejak Penjabat Gubernur dilantik

Latar Belakang Administratif

Pembentukan Papua Selatan didasari oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang mengubah kerangka Otonomi Khusus Papua. Perubahan itu memungkinkan Pemerintah atau DPR RI membentuk daerah baru di Papua tanpa tahap daerah persiapan, sehingga proses pembentukan provinsi dapat dilakukan lebih cepat.

Tujuan yang tercantum dalam UU No. 14 Tahun 2022 meliputi: pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, percepatan kesejahteraan masyarakat, serta pengangkatan harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP) di empat kabupaten penyusun.

Wilayah Pembentuk

Kabupaten Karakter Wilayah
Merauke Ibu kota provinsi; wilayah perbatasan darat dan laut di selatan
Boven Digoel Wilayah di bagian timur laut provinsi; sungai Digoel sebagai jalur utama
Mappi Didominasi sungai dan rawa; keterkaitan erat dengan ekosistem gambut
Asmat Wilayah rawa dan pesisir; dikenal dengan tradisi ukiran kayu dan komunitas adat

Batas Wilayah

Berdasarkan Pasal 4 UU No. 14 Tahun 2022:

Arah Berbatasan dengan
Utara Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Pegunungan Bintang
Timur Papua Nugini
Selatan Laut Arafura
Barat Kabupaten Mimika dan Laut Aru

Catatan

Sumber