Sejarah Pembentukan Papua Selatan
Ringkasan
Papua Selatan dibentuk sebagai provinsi baru melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 yang disahkan pada 25 Juli 2022. Pembentukan ini merupakan bagian dari penataan wilayah administrasi di Tanah Papua untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, memperkuat pelayanan publik, dan mempercepat kesejahteraan masyarakat, khususnya di empat kabupaten penyusun.
Provinsi ini mencakup empat kabupaten yang sebelumnya berada dalam Provinsi Papua: Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat. Ibu kota provinsi berkedudukan di Kabupaten Merauke.
Kronologi Administratif
| Peristiwa | Dasar Hukum | Keterangan |
|---|---|---|
| Pembentukan Propinsi Irian Barat | UU No. 12 Tahun 1969 | Wilayah Papua (Irian Barat) dibentuk sebagai propinsi otonom dalam NKRI; menjadi titik awal administrasi modern di kawasan ini |
| Otonomi Khusus Papua | UU No. 21 Tahun 2001 | Papua ditetapkan sebagai daerah Otonomi Khusus; kerangka ini berlaku pula di Papua Selatan setelah pemekaran |
| Perubahan Kedua UU Otonomi Khusus | UU No. 2 Tahun 2021 | Memungkinkan pembentukan provinsi baru di Papua tanpa melalui tahap daerah persiapan, berbeda dari ketentuan umum |
| Pembentukan Provinsi Papua Selatan | UU No. 14 Tahun 2022, 25 Juli 2022 | Papua Selatan dibentuk dari sebagian wilayah Provinsi Papua; Lembaran Negara RI 2022 No. 157, TLN No. 6803 |
| Peresmian dan pelantikan Penjabat Gubernur | Pasal 8 UU 14/2022 | Dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden, paling lama 6 bulan sejak UU diundangkan |
| Pembentukan perangkat daerah | Pasal 11 UU 14/2022 | Paling lama 3 bulan sejak Penjabat Gubernur dilantik |
| Penyelesaian manajemen ASN | Pasal 14 UU 14/2022 | Paling lama 6 bulan sejak Penjabat Gubernur dilantik; prioritas OAP paling banyak 80% |
| DPR Papua Selatan pertama | Pasal 12 UU 14/2022 | Anggota terpilih pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil Pemilu 2024 |
| Pemilihan Gubernur definitif | Pasal 9 UU 14/2022 | Melalui pemilihan kepala daerah serentak sesuai ketentuan perundang-undangan |
| Penyerahan aset dan dokumen selesai | Pasal 14 UU 14/2022 | Paling lama 3 tahun sejak Penjabat Gubernur dilantik |
Latar Belakang Administratif
Pembentukan Papua Selatan didasari oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang mengubah kerangka Otonomi Khusus Papua. Perubahan itu memungkinkan Pemerintah atau DPR RI membentuk daerah baru di Papua tanpa tahap daerah persiapan, sehingga proses pembentukan provinsi dapat dilakukan lebih cepat.
Tujuan yang tercantum dalam UU No. 14 Tahun 2022 meliputi: pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, percepatan kesejahteraan masyarakat, serta pengangkatan harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP) di empat kabupaten penyusun.
Wilayah Pembentuk
| Kabupaten | Karakter Wilayah |
|---|---|
| Merauke | Ibu kota provinsi; wilayah perbatasan darat dan laut di selatan |
| Boven Digoel | Wilayah di bagian timur laut provinsi; sungai Digoel sebagai jalur utama |
| Mappi | Didominasi sungai dan rawa; keterkaitan erat dengan ekosistem gambut |
| Asmat | Wilayah rawa dan pesisir; dikenal dengan tradisi ukiran kayu dan komunitas adat |
Batas Wilayah
Berdasarkan Pasal 4 UU No. 14 Tahun 2022:
| Arah | Berbatasan dengan |
|---|---|
| Utara | Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Pegunungan Bintang |
| Timur | Papua Nugini |
| Selatan | Laut Arafura |
| Barat | Kabupaten Mimika dan Laut Aru |
Catatan
- Halaman ini membahas sejarah administratif modern berdasarkan regulasi yang tersedia.
- Sejarah sosial dan budaya masing-masing kabupaten perlu ditulis dalam artikel tersendiri dengan sumber yang lebih khusus.
- Untuk detail regulasi, lihat regulasi.
- Untuk profil umum, lihat profil ringkas.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6803).