Direktori lembaga penyelenggara pemerintahan Papua Selatan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2022, serta jenis sumber rujukan untuk informasi tematik.
Diperbarui 2026-05-27
Ringkasan
Direktori ini mencantumkan lembaga penyelenggara pemerintahan Papua Selatan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2022, serta jenis sumber rujukan yang dapat digunakan untuk menelusuri informasi. Halaman ini tidak mencantumkan kontak pribadi dan tidak mengklaim nama pejabat yang sedang menjabat.
Lembaga Penyelenggara Pemerintahan Provinsi
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2022:
Lembaga
Fungsi
Dasar Hukum
Gubernur Papua Selatan
Kepala daerah dan kepala pemerintahan Provinsi Papua Selatan
Pasal 9 UU 14/2022
DPR Papua Selatan
Lembaga perwakilan rakyat daerah provinsi; dipilih melalui Pemilu dan diangkat dari unsur OAP
Pasal 12 UU 14/2022
MRP Provinsi Papua Selatan
Representasi kultural Orang Asli Papua; wewenang dalam perlindungan hak OAP, adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, kerukunan hidup beragama
Pasal 13 UU 14/2022
Pemerintah Kabupaten Penyusun
Kabupaten
Keterangan
Pemerintah Kabupaten Merauke
Ibu kota provinsi; kabupaten terbesar di Papua Selatan
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
Kabupaten di bagian timur laut provinsi
Pemerintah Kabupaten Mappi
Kabupaten dengan wilayah sungai dan rawa
Pemerintah Kabupaten Asmat
Kabupaten dengan tradisi budaya ukiran dan wilayah pesisir
Jenis Sumber Rujukan
Jenis Sumber
Kegunaan
Catatan
Publikasi BPS Papua Selatan
Statistik penduduk, sosial, ekonomi, wilayah
Diperbarui setiap rilis tahunan
Regulasi nasional
Dasar hukum pembentukan dan penyelenggaraan provinsi
Nama pejabat tidak dicantumkan karena jabatan bersifat dinamis.
Halaman ini tidak mencantumkan nomor telepon, email, atau kontak individu.
Detail operasional lembaga (alamat kantor, jam layanan) belum tersedia; perlu diverifikasi dari sumber resmi terbaru.
Untuk dasar hukum pembentukan lembaga di atas, lihat regulasi.
Sumber
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6803).